Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kasus PLTU Riau-1 Pintu Masuk Usut Korupsi Proyek 35.000 MW

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati, mengatakan kasus dugaan korupsi PLTU-1 Riau dapat menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangan kasus-kasus kejahatan korupsi lainnya dalam proyek serupa.

Proyek pengadaan PLTU-1 Riau itu adalah bagian dari rencana pemerintah membangun 35.000 MW pembangkit listrik di sejumlah wilayah untuk tahun 2017-2027.

Nur menduga, mulai dari proses perencanaan telah terjadi transaksi-transaksi serta pembagian konsesi dalam proyek itu. "Kami menduga kuat bahwa 35.000 megawatt sudah dibagi-bagi, sudah ada proses korupsi sudah direncanakan, dan ini juga tantangannya," ujar Nur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Walhi memberikan pandangan dan catatan evaluasi terkait dengan korupsi di sektor sumber daya alam kepada KPK. Hal ini dilakukan Walhi sebagai pengingat lima tahun implementasi Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA).

Nur mengatakan, seharusnya pembangunan proyek listrik tidak dibangun di wilayah yang tidak memerlukan pasokan listrik tambahan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top