![Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, 10 Saksi Diperiksa KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/kasus-korupsi-dana-hibah-di-jawa-timur-10-saksi-diperiksa-kpk-230124160102.jpg)
Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, 10 Saksi Diperiksa KPK
![Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, 10 Saksi Diperiksa KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/kasus-korupsi-dana-hibah-di-jawa-timur-10-saksi-diperiksa-kpk-230124160102.jpg)
Foto : Istimewa
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Kekuatan Dunia Belanda yang Berumur Pendek
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya