Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Akan Konfrotir Uang Rp27 Miliar

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah pihak terkait pendalaman status uang Rp27 miliar yang diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Jumat (18/8).

"Menurut panggilannya (pemeriksaan) jam sembilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/8).

Pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa secara konfrontir, yakni Irwan Hermawan (tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo), Anang, Andika, Dasril, Rosi dan Maqdir Ismail (pengacara Irwan Hermawan).

"Yang kami panggil ada enam orang," kata Ketut.

Sejak uang Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat seni 1,8 juta yang diserahkan Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus pada Kamis (13/7), penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara, atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top