Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Adat
Foto : ANTARA/HO-LPSK
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) .
Oleh sebab ituAPH yang menangani kasus tersebut harus merupakan sumber daya manusia yang berkompeten yang memahami permasalahan hak asasi manusia (HAM) dan memahami penanganan kasus kekerasan seksual.
"Saya kira kita sedang berkomunikasi dengan para pengampu unit PPA dan kita akan berdialog dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Juga dengan Kejaksaan Agung, kami juga sudah sampaikan, tidak boleh ada penyelesaian di luar peradilan karena itu hal yang berbeda bahkan bukan hal yang meringankan karena itu menjadi kewajiban," kata Sri.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya