Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Adat

Foto : ANTARA/HO-LPSK

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) .

A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, penegasan terkait tidak bolehnya penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar peradilan, tidak cukup hanya dilakukan dengan sosialisasi. Upaya ini juga harus melibatkan pemerintah daerah, bahkan menggandeng sejumlah tokoh adat yang bisa mengomunikasikan permasalahan tersebut.

Sri mengatakanpraktik adat yang tidak sesuai dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) akan menghambat upaya pengangkatan "pohon" diskriminasi hingga ke akar-akarnya.

Maka, imbuh dia, praktik-praktik adat harus dikenali mana yang mendiskriminasi perempuan dan mana yang bukan. Praktik adat yang mendiskriminasi perempuan itulah yang harus secara tegas dinyatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan lagi, termasuk praktik penyelesaian di luar peradilan atas nama adat.

"Ini PR-nya masih banyak. Kita semuanya memang harus banyak terlibat, termasuk yang di daerahnya masih menggunakan praktik adat supaya kita bersama-sama mendorong untuk bisa mengidentifikasi praktik adat yang melanggar HAM dan tidak boleh untuk terus-menerus dipraktikkan termasuk dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual," kata dia.

Tak hanya terkait dengan praktik adat, Sri mengingatkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak diperbolehkan melakukan penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar peradilan. Ia juga mengingatkanrestitusi merupakan hak korban dan bukan alat untuk posisi tawar untuk meringankan hukuman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top