Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan I Sejak 1997, Orient Ada di ”Database” Simduk WNI

Kasus Bupati Sabua Raijua Sebaiknya Diperiksa Polisi

Foto : istimewa

Orient P Riwukore

A   A   A   Pengaturan Font

Dukcapil Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait masalah kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, Orient P Riwukore.

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menyarankan sebaiknya kasus Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur terpilih Orient P Riwukore yang disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) diperiksa polisi.
"Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwukore perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut Zudan, biarkan kepolisian yang mendalami kewarganegaraan dan dokumennya. Khususnya saat mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Sabu Raijua. Ini agar diketahui, ada pelanggaran aturan tidak dalam kasus ini.
"Polisi yang mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Nanti bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak," ujarnya.

Terus Koordinasi
Saat ditanya, apakah Bupati Sabua Raijua ini terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Zudan menjawab, sejak tahun 1997, Orient P Riwukore sudah ada dalam database Simduk WNI. Saat ini, pihak Dukcapil Kemendagri terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Zudan sedang koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengecek WNI yang menjadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum perubahan status WNI ke WNA-nya.
Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwukore mengakui berpaspor AS alias punya kewarganegaraan AS. Pengakuan itu diungkapkan Orient saat ditelpon Zudan.
"Saya berhasil menelpon Orient Riwukore tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara AS tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan.
Menindaklanjuti itu, Zudan sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Hasil koordinasi, bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak Imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.
"Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," katanya.
Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwukore, kata Zudan, hasil koordinasi dengan Kemenkumham menerangkan status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian. Ini untuk menentukan yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwukore adalah WNA maka KK dan e-KTP-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.
Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, tambah Zudan, Orient masih tercatat sebagai WNI. Dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top