Koran-jakarta.com || Sabtu, 26 Mei 2018, 05:00 WIB

Kasus Bupati Halmahera Timur ke Penuntutan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan ke tahap penuntutan terkait korupsi penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Kasus Bupati Halmahera Timur ke Penuntutan

Ket. Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. KPK memeriksa Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap senilai Rp 6,3 miliar pada proyek Kementerian PUPR tahun 2016.

Doc: ANTARA/Reno Esnir Kasus Bupati Halmahera Timur ke Penuntutan

"Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016 - 2021 dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/5).

Febri menyatakan sidang terhadap Rudi Erawan direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, 27 saksi telah diperiksa untuk tersangka Rudi Erawan. "Yang bersangkutan juga telah empat kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 2 dan 5 Maret 2018, 11 April 2018 dan 3 dan 11 Mei 2018," ungkap Febri.

Adapun unsur saksi terdiri dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR, anggota DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019, Direktur CV Putra Mandiri, danunsur swasta lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka pada 31 Januari 2018 lalu. Saat ini, Rudi Erawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


mza/Ant/AR-3

Tim Redaksi:
A
Antara, Mohammad Zaki Alatas
Penulis

Like, Comment, or Share:

Gempa Myanmar Tak Sentuh WNI

Gempa Myanmar Tak Sentuh WNI

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka

Sydney Sweeney dalam Negosiasi Akhir untuk Adaptasi Live Act...

Sydney Sweeney dalam Negosiasi Akhir untuk Adaptasi Live Action 'Gundam'

2025-04-01 | Selocahyo Basoeki Utomo S

Mungkin Larangan Ini Sudah Terlambat

Mungkin Larangan Ini Sudah Terlambat

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka

Wagub Akan Berdayakan Difabel di Taman-taman

Wagub Akan Berdayakan Difabel di Taman-taman

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka


Artikel Terkait