Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Covid-19 I Kapasitas 3T Ditingkatkan Menyusul Penetapan PPKM Level Tiga

Kasus Baru Sudah Lampaui Puncak Gelombang Dua

Foto : ANTARA/Ricky Prayoga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah), Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kanan), Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto (kiri) memberikan keterangan pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus baru Covid-19 harian di DKI Jakarta saat ini sudah melampaui kasus baru harian saat puncak pandemi pada gelombang dua yang terjadi Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (7/2). Menurut Anies, kasus baru di Jakarta per 6 Februari 2022 (Minggu) adalah 15.825 kasus baru Covid-19. Angka itu lebih tinggi dibandingkan kasus baru pada bulan Juli 2021 sebanyak 14.619 kasus baru dan hal itu juga mendapatkan perhatian Presiden Joko Widodo.

"Jadi kemarin angka kasus Covid-19 harian sudah melampaui puncak kasus harian di bulan Juli," kata Anies usai rapat bersama jajaran Forkompinda DKI di Balai Kota Jakarta, Senin.

Ini artinya penularannya sangat cepat. "Ini juga jadi perhatian Pak Jokowi dalam rapat (Virtual) tadi," kata Anies.

Atas hal tersebut, Anies meminta warga untuk waspada, mulai dari tidak sekalipun melepaskan masker ketika di luar, menghindari potensi kerumunan. Selain itu mengurangi bepergian bila tidak esensial dan lebih baik di rumah apabila bisa dilakukan secara virtual.

Meski demikian, Riza meminta masyarakat tidak panik, terutama ketika terpapar Covid-19 dan positif sehingga bisa memprediksi tingkat keparahan gejala yang dialami sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya. "Kita harus waspada tapi tidak perlu panik. Tidak panik artinya bila terpapar positif, maka lihat gejalanya," katanya.

Kalau perlu datangi fasilitas kesehatan dan bila gejalanya ringan atau tanpa gejala sekalipun maka lakukan isolasi mandiri di rumah. "Bila gak ada tempat maka hubungi gugus tugas di RW untuk bisa dapat isolasi terpadu," tuturnya.

Masyarakat juga diminta tidak perlu khawatir dengan kondisi tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta yang melebihi 60 persen karena lebih banyak adalah pasien gejala ringan atau tanpa gejala.

"Dari 60 persen itu sesungguhnya yang gejala berat dan sedang itu jumlahnya 12 persen. Jadi yang 48 persen itu sesungguhnya tidak harus berada di rumah sakit. Artinya memang penularannya tinggi tapi tingkat keparahannya itu tidak tinggi," tutur Anies.

Kasus Covid-19 di Jakarta per 6 Februari 2022 mencapai 980.970 kasus dengan rincian 67.219 kasus aktif, 13.794 kasus meninggal dunia dan 899.957 sembuh.

Status PPKM

Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampel, pelacakan, dan perawatan (testing, tracing, dan treatment/3T) untuk menekan penularan Covid-19 menyusul kembali ditetapkan status PPKM Ibu Kota menjadi level tiga.

"Kami akan tingkatkan terus 3T ini, testing, tracing, dan treatment, sekalipun Jakarta termasuk provinsi yang paling tinggi melakukan 3T," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai menghadiri rapat paripurna soal Raperda Disabilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Menurut dia, untuk pemeriksaan atau testing akan ditingkatkan dari 15 menjadi minimal 30 orang. Apabila meninjau Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM yang berakhir pada Senin (7/2) ini, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat rasio kasus positif atau positivity rate mingguan.

Rinciannya, apabila rasio kasus positif mingguan kurang dari 15 hingga kurang dari 25 persen, maka ketentuan jumlah tes mencapai 10 orang per 1.000 penduduk per minggu.

Sedangkan jika rasio kasus positif di atas 25 persen, maka jumlah tes mencapai 15 orang per 1.000 penduduk per minggu.

"Ini akan ditingkatkan sampai 30. Setidaknya begitu, aturan dan ketentuan kita akan penuhi sesuai SOP, aturan ketentuan, dari para ahli para pakar dan juga kebijakan Pemerintah Pusat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan peningkatan status PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level tiga.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top