Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Sejarah Eropa

Karyanya Pengaruhi Pemikiran John Locke dan J J Rousseau

Foto : Wikimedia
A   A   A   Pengaturan Font

Leviathan merupakan magnum opus atau karya besar filsuf politik, ahli etika, ahli metafisika, dan ilmuwan Inggris modern awal Thomas Hobbes (1588-1679).

Leviathan merupakan magnum opus atau karya besar filsuf politik, ahli etika, ahli metafisika, dan ilmuwan Inggris modern awal Thomas Hobbes (1588-1679). Bukunya diterbitkan pertama kali pada 1651 dengan judul lengkap Leviathan or The Matter, Form, and Power of a Commonwealth, Ecclesiastical and Civil.

Buku tersebut mengembangkan teori politik yang disajikan dalam karya Hobbes sebelumnya yang disusun dalam bahasa Latin dengan judul, De Cive (1642; Concerning the Citizen), mengartikulasikan filosofi politik yang memandang pemerintah terutama sebagai alat untuk menjamin keamanan kolektif.

Menurut Hobbes, dikutip dari Britannica, otoritas politik dibenarkan oleh kontrak sosial di antara banyak kontrak sosial yang memberi tanggung jawab kepada kedaulatan raja, badan legislatif, atau hampir semua bentuk otoritas politik lainnya, atas keselamatan dan kesejahteraan semua orang.

Leviathan tidak hanya mempengaruhi penerusnya yang terkenal yang mengadopsi kerangka kontrak sosial termasuk John Locke (1632-1704), Jean-Jacques Rousseau (1712-78), dan Immanuel Kant (1724-1804) saja. Lebih jauh dari itu juga secara tidak langsung para ahli teori tersebut yang menghubungkan pengambilan keputusan moral dan politik pada manusia rasional dengan pertimbangan kepentingan pribadi yang dipahami secara luas.

Dalam De Cive dan Leviathan, Hobbes menolak salah satu tesis politik paling terkenal dari filsuf Yunani kuno, Aristoteles (384-322 SM) yang menyatakan manusia secara alami cocok untuk hidup di polis (negara-kota) dan tidak menyadari sepenuhnya kodratnya sampai mereka menjalankan peran sebagai warga negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top