Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Parti Liyani

Karl Liew, Putra Mantan Ketua Changi Airport Group, Akui Berbohong

Foto : ST/KELVIN CHNG

Karl Liew 

A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Karl Liew, putra mantan ketua Changi Airport Group, Liew Mun Leong, mengaku berbohong kepada hakim distrik dalam kasus yang melibatkan mantan pembantu keluarganya, Parti Liyani, yang dituduh mencuri dari keluarganya .

Pria berusia 45 tahun itu mengaku bersalah pada Kamis (30/3) atas satu tuduhan memberikan informasi palsu kepada pegawai negeri.

Karl Liew, yang menderita penyakit Parkinson (kelainan neurodegeneratif yang menyebabkan tremor otot dan kesulitan berjalan serta keseimbangan) akan dijatuhi hukuman pada 14 April.

Parti, tenaga kerja Indonesia yang kini berusia 49 tahun, mulai bekerja sebagai pembantu di rumah tangganya pada Maret 2007. Pada Maret 2016, Parti diminta untuk melakukan pekerjaan rumah di rumah Karl serta membersihkan kantor Karl di lokasi lain.

Parti tidak senang karena ia disuruh melakukan pekerjaan ekstra.

Keluarga Liew menghentikan pekerjaannya pada Oktober 2016, dan dia diberi waktu dua jam untuk mengemas barang-barangnya ke dalam tiga kotak.

Parti mengancam akan mengajukan pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja sebelum kembali ke Indonesia.

Parti telah meminta keluarga Liew untuk mengirimkan 3 kotak yang akan dialamatkan kepadanya. Sehari setelah dia pergi, keluarga Liew membuka kotak itu. Sebuah laporan aduan ke polisi kemudian dibuat, mengklaim bahwa beberapa barang yang Parti kemas dalam kotak adalah milik keluarga.

Parti ditangkap saat kembali ke Singapura pada Desember 2016 untuk mencari pekerjaan. Dia kemudian didakwa dengan berbagai tuduhan pencurian dan diadili di hadapan Hakim Distrik Olivia Low dari April 2018 hingga Maret 2019.

Salah satu dakwaan ini menuduh bahwa dia telah mencuri barang-barang dengan nilai total 46.856 dollar Singapura. Mereka termasuk 120 potong pakaian yang masing-masing bernilai 150 dollar Singapura. Diantaranya adalah kaos polo krem ????dan blus merah.

Liew dipanggil sebagai saksi penuntut selama persidangan dan pengacara pro bono Parti, Anil Balchandani, memeriksa silang dia. Pada 17 Juli 2018, Liew memberikan kesaksian palsu bahwa kaus polo krem ????dan blus merah itu adalah miliknya.

Hakim Low kemudian mengubah dakwaan pada 20 Maret 2019, menghapus darinya lima potong pakaian, termasuk kaus dan blus. Dia menemukan bahwa kedua pakaian itu bukan milik Liew.

Parti dihukum karena mencuri barang senilai lebih dari 30.000 dollar Singapura dari keluarga Liew dan dijatuhi hukuman dua tahun dua bulan penjara pada tahun 2019. Dia dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi membatalkan hukumannya pada tahun 2020.

Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa vonis itu tidak valid karena penanganan bukti oleh polisi yang tak proporsional.

Pada Februari 2022, media melaporkan bahwa dua petugas polisi yang terlibat dalam kasus Parti telah lalai dalam tugasnya dan tidak melaksanakan tugas sesuai harapan sehingga mereka dikenai denda.

Dalam persidangan pada Kamis, Wakil Jaksa Penuntut Umum Kelvin Chong mendesak pengadilan untuk menghukum Liew dengan denda maksimal 5.000 dollar Singapura.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Singapura, pemberian keterangan palsu kepada pegawai negeri, pelakunya bisa dihukum penjara hingga dua tahun, didenda atau menjalani kedua hukuman tersebut. ST/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top