Karen Dituntut 15 Tahun Penjara
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5).
Sementara itu, Karen menilai Gita Wirjawan selaku mantan anggota Dewan Komisaris Pertamina, tidak memahami soal akuisisi di bidang minyak dan gas. Hal itu dikatakan Karen menanggapi kesaksian Gita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Coba komisaris belajar mengenai arti akusisi. Akusisi itu adalah proses dimulai bidding sampai penandatangan SPA, jadi tidak ada akusisi stop di bidding," kata Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Dalam persidangan sebelumnya, Gita mengakui ada beda pemahaman antara Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina pada 2009. Perbedaan itu terkait pemahaman mengenai bidding atau penawaran yang dilakukan Pertamina di Australia.
Menurut Karen, proses bidding dan akuisisi dalam migas adalah suatu kesatuan. Maka, saat direksi mengajukan persetujuan komisaris, menurut Karen, termasuk hingga proses penandatanganan sales purchase agreement (SPA). Menurut Karen, tidak bisa prosesnya hanya berhenti setelah penawaran. Proses harus berlanjut hingga penandatanganan SPA. Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya