Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Prosedur Investasi Pertamina

Karen Dituntut 15 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Karen juga dituntut membayar denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Namun, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lain dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Karen dianggap memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan telah merugikan negara 568 miliar rupiah.

Sementara itu, Karen menilai Gita Wirjawan selaku mantan anggota Dewan Komisaris Pertamina, tidak memahami soal akuisisi di bidang minyak dan gas. Hal itu dikatakan Karen menanggapi kesaksian Gita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Coba komisaris belajar mengenai arti akusisi. Akusisi itu adalah proses dimulai bidding sampai penandatangan SPA, jadi tidak ada akusisi stop di bidding," kata Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Dalam persidangan sebelumnya, Gita mengakui ada beda pemahaman antara Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina pada 2009. Perbedaan itu terkait pemahaman mengenai bidding atau penawaran yang dilakukan Pertamina di Australia.

Menurut Karen, proses bidding dan akuisisi dalam migas adalah suatu kesatuan. Maka, saat direksi mengajukan persetujuan komisaris, menurut Karen, termasuk hingga proses penandatanganan sales purchase agreement (SPA). Menurut Karen, tidak bisa prosesnya hanya berhenti setelah penawaran. Proses harus berlanjut hingga penandatanganan SPA. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top