Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Karantina Perbatasan Musnahkan Daging Ilegal

Foto : Istimewa/twitter

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Bambang

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Tarakan selama Januari-Mei 2021 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk pertanian dari Tawau, Malaysia. Penyelundupan berupa pemasukan produk pertanian secara ilegal ini dapat digagalkan berkat sinergitas antar instansi di perbatasan.

Karantina Pertanian Tarakan memusnahkan 870,1 kilogram (kg) media pembawa hama penyakit hewan karantina berupa daging kerbau, jeroan sapi, tulang sapi, bakso ayam, sayap, kaki, dada, leher, kulit dan fillet ayam.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Bambang mengapresiasi capaian kinerja pengawasan dan penindakan di unit kerjanya di Tarakan. "Ke depan, sinergisitas dengan berbagai entitas terkait perlu terus ditingkatkan agar makin terjaga sumber daya hayati pertanian kita," tegas Bambang di Jakarta, Rabu (2/6).

Tak hanya kali ini, sebelumnya menjelang Idul Fitri juga, Karantina Pertanian Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan daging ilegal berkat kerja sama dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad dan Bea Cukai Nunukan.

Adapun media pembawa HPHK (hama dan penyakit hewan karantina) dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI. Sesuai dengan pasal 33 UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top