Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 di Antaranya Polisi
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) yang menewaskan 131 orang, termasuk anak-anak.
"Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang cukup, kami menetapkan enam tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers.
Enam orang tersangka itu adalah tiga petugas polisi dan tiga orang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan keamanan selama pertandingan, termasuk ketua panitia penyelenggara Arema FC dan salah satu petugas keamanan klub.
Listyo mengatakan dua dari tiga polisi ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan rekannya untuk menembakkan gas air mata.
Sementara petugas polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak berusaha menghentikan rekan sesama polisi yang menembakkan gas air mata, walaupun dirinya mengetahui tentang peraturan keselamatan FIFA atau Stadium Safety and Security Regulations yang melarang penggunaan gas pengendali massa di stadion.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya