Kapolri Sahkan Peraturan Kapolri tentang Penyelenggaraan Kehumasan
Pengesahan Peraturan Kapolri tentang Penyelenggaraan Kehumasan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam acara puncak HUT ke-72 Humas Polri di Jakarta, Selasa (31/10), mengatakan, terbitnya Perkap Nomor 6 tersebut menjadi salah satu kado istimewa dari hari jadi Humas Polri tahun ini.
"Perkap ini mengintegrasikan seluruh layanan aplikasi digital Humas Polri beserta jajaran," kata Sandi dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).
Selain Perkap Nomor 6, DivHumas Polri menerima kado lainnya dari Kapolri, yakni dukungan pimpinan Polri atas pembuatan Portal Humas Presisi yang diluncurkan pada puncak HUT Humas Polri.
Portal ini, kata dia, merupakan rumah besar yang mengintegrasikan seluruh layanan aplikasi digital Humas Polri beserta jajaran.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya