Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kapolri Pastikan Hasil Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Disampaikan secara Transparan

Foto : antarafoto

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

A   A   A   Pengaturan Font

Kasus pembunuhan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizky atau Eky.

Pada 21 Mei 2024, Kepolisian Daerah Jawa barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top