Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam

Foto : Istimewa

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko beserta pejabat Polrestabes Medan lainnya terancam sanksi tindakan tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba. Mereka tengah diperiksa Propam Polri. Demikian Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (17/1).

Dia mengatakan saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah memeriksa kasus tersebut. "Apabila terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi. Dedi menyebutkan, saat ini Tim Polda Sumut masih menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba.

Selama menunggu hasil pemeriksaan tersebut, Dedi mengatakan Polri menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. "Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," kata Dedi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kapolrestabes Medan yang diduga terima suap dari istri bandar narkoba ke pihak Propam. Pernyataan tegas disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Dia minta pejabat kepolisian di Polrestabes Medan dipecat bila terbukti menerima suap senilai 300 juta rupiah dari istri bandar narkoba.

Menurut Poengky, pencopotan dari jabatan tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan Propam. "Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan," kata Poengky.

Tidak hanya dipecat, kata Poengky, pejabat Polrestabes Medan bila terbukti menerima suap tersebut dapat diproses secara pidana. Namun, apabila tidak terbukti bersalah, maka nama baiknya harus dipulihkan. Ia menekankan, semua aparat penegak hukum, khusus Polri, harus bersih dari suap. Apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius.

Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya menerima suap senilai 300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).

Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai 300 juta rupiah dari istri bandar narkoba. Uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasannya (Kapolrestabes Medan).


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top