Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPKM Level 3 I Mal Buka Sampai Pukul 21.00 WIB di Akhir Tahun

Kapasitas Ibadah Natal di Gereja 50 Persen

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Gereja Katedral Jakarta

A   A   A   Pengaturan Font

Seiring dengan penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun, kapasitas ­ibadah Natal di gereja ditetapkan sebesar 50 persen dengan penerapan prokes secara ketat.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan aturan kapasitas ibadah Natal di gereja sebesar 50 persen saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun.
Pemprov DKI menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kepasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi ketentuan dalam Kepgub tersebut yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/12).
Pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa kegiatan ibadah di gereja saat Natal 2021 dilaksanakan dengan ketentuan di gereja maupun secara daring.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) saat masuk dan keluar gereja.
Adapun peningkatan level PPKM diterapkan guna menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemprov DKI menilai momentum libur biasanya diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

Operasional Mal
Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50 persen, saat diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.
Sementara itu, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top