Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelonggaran PPKM

Kapasitas Bioskop di DKI Menjadi 75 Persen

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Aktivitas pengunjung di salah satu mal di Jakarta seiring pelonggaran ketentuan PPKM Level dua di Jakarta, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menambah kapasitas bioskop di DKI Jakarta menjadi 75 persen dari sebelumnya 70 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (19/4) hingga Senin (9/5) dipantau di Jakarta, Selasa (19/4).
Dalam Inmendagri terbaru menggantikan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 itu juga menambah kapasitas restoran, rumah makan atau kafe di area bioskop boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas 75 persen.
Sebelumnya, kapasitas restoran atau kafe di area bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen. Selain itu, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama.
Sementara itu, ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.
Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.
Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM salah satunya di Jakarta itu mencermati terkendalinya kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi tinggi.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di 140 rumah sakit rujukan hingga Minggu (10/4) semakin menurun mencapai 9 persen.

Cabut Pembatasan Cuti
Atas dasar itulah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencabut pembatasan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Lebaran karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin terkendali.
Kepala BKD DKI Maria Qibtya, mengatakan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2022 yang mencabut aturan sebelumnya yakni SE Nomor 5 tahun 2022 tentang pembatasan cuti saat pandemi Covid-19.
Dalam edaran terbaru itu, Maria meminta kepala perangkat daerah agar selektif memberikan cuti tahunan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top