Kapasitas Area Publik di Kota Bogor Jadi 75 Persen
Selain itu, taman-taman yang kosong selama PPKM level 3 itu perlu pengawasan terkait kebersihan dan keamanan dari potensi pohon tumbang dan fasilitas yang ada di dalamnya.
Estiningsih menerangkan, pada PPKM level 2 ini masyarakat telah diberi akses untuk kembali menggunakan tempat umum atau area publik yang tersedia di Kota Bogor dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.
Pengunjung taman, tempat wisata dan area publik lain wajib mengikuti aturan scan QR barcode Aplikasi Pedulilindung yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bogor maupun pengelola area publik tersebut.
Sebab vaksinasi lengkap hingga penguat menjadi indikator pembentukan imunitas tubuh dalam melawan virus korona.
Kota Bogor, kata Estiningsih, bersiap menyambut ujung Pandemi Covid-19 seperti yang dituturkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya