Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kapal Asing tak Diizinkan Tangkap Ikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Hingga saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat, yakni di atas 30 gross tone (GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

"Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," jelas Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zaini di Jakarta, Senin (18/1), menanggapi pemberitaan terkait isu kapal asing baru-baru ini.

Lebih lanjut, dia menerangkan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Sedangkan kapal eks asing adalah kapal yang dibuat di luar negeri namun status hukumnya berbendera Indonesia.

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tegasnya.

Terkait pemberitaan kelangkaan minyak di Papua dan Maluku, dari Pihak Pertamina telah mengonfirmasi stok di terminal BBM di Maluku dan Papua masih aman hingga 15 hari ke depan. Kuota nasional tahun 2021 untuk konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2,3 Juta kiloliter (KL) dimana untuk Papua 214.371 KL dan Maluku 121.477 KL.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top