Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kantor Komisi Militer AS: "Hambali Diadili Pada 22 Februari"

Foto : Dok Kantor Pembela Umum Federal AS via AP/BenarNew

Encep Nurjaman alias Hambali

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Sidang tersangka teroris asal Indonesia Hambali dan dua laki-laki warga negara Malaysia lainnya dijadwalkan digelar di pengadilan militer Amerika Serikat (AS) di Guantanamo pada 22 Februari mendatang. Hal ini diungkapkan oleh pihak Kantor Komisi Militer Amerika Serikat pekan ini.

Hambali yang dituduh sebagi dalang dibalik serangan bom Bali pada 2002 silam dan kedua warga Malaysia tersebut akan disidang terkait keterlibatan mereka dalam aksi teror. Ketiganya kini ditahan di penjara Guantanamo, Kuba.

Pengadilan memastikan kepastian jadwal sidang Hambali, yang bernama asli Encep Nurjaman tersebut, Selasa (26/1) lalu. Sidang yang juga digelar untuk kedua warga Malaysia, Mohammad Nazir Lep dan Mohd. Farik Bin Amin, digelar di Pangkalan Militer Angkatan Laut Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba.

"Sidang dijadwalkan sementara pada pukul 14.00, Senin, 22 Februari 2021 waktu setempat. Semua pihak terkait diharapkan hadir dalam sidang," ungkap pihak pengadilan.

Kolonel Charles L Pritchard, hakim yang akan memimpin sidang, mengatakan jika ada permintaan penundaan jadwal sidang diberi batas waktu Sabtu (30/1), dan tanggapan atas keberatan ditunggu hingga Senin (1/2) pekan depan.

Juru Bicara Kantor Komisi Militer, Ron Flesvig, mengatakan para terdakwa diharapkan hadir di pengadilan dan mengajukan pembelaan atas dakwaan terhadap mereka. "Mengikuti banding mereka, hakim lalu akan menjadwalkan sidang berikutnya," ujar Flesvig kepada BenarNews pada Kamis (28/1).

Pihak militer AS pekan ini mengatakan ketiga tersangka, yang ditahan sejak 2006 di fasilitas penjara yang terkenal akan perlakuan tak manusiawinya terhadap para tahanan, menghadapi dakwaan terkait kasus bom Bali pada 2002 dan pemboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada 2003.

Dari dokumen yang diunggah Kantor Komisi Militer pada 21 Januari lalu, Hambali disebutkan menghadapi delapan dakwaan sementara kedua warga Malaysia tersebut sembilan dakwaan

Kemeenterian Pertahanan AS menyebut Hambali sebagai tokoh penting Jemaah Islamiah (JI), jaringan teroris di Asia Tenggara yang berafiliasi dengan al-Qaeda, kelompok yang bertanggung jawab atas serangan teror 11 September 2001 di New York dan Washington DC.

Pihak berwenang di Indonesia menuding JI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam serangan bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Sementara itu, pihak Pentagon menuduh Hambali membantu merencanakan serangan tersebut dan serangan bom di Hotel JW Marriott Jakarta pada 2003 yang menewaskan 12 orang.

"Ketiga orang tersebut didakwa atas konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, perbuatan yang sengaja dilakukan dan mengakibatkan luka fisik serius, terorisme, serangan terhadap warga sipil, serangan terhadap objek sipil, dan perusakan kepemilikan," demikian keterangan Kementerian Pertahanan AS.

Sementara itu, kedua warga Malaysia itu juga menghadapi dakwaan tambahan terkait seluruh pelanggaran hukum perang.

Pihak AS mengatakan seluruh dakwaan tersebut tidak berujung pada hukuman mati.

Flesvig menambahkan para jurnalis dipersilakan untuk hadir meliput jalannya persidangan. "Ini menjadi sidang pertama di tempat tersebut yang bisa diliput langsung di tengah pandemi Covid-19," ujar Flesvig. BenarNews/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top