Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus Kedepankan Keilmiahan
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Foto: ANTARA/HO-Bawaslu BantulBANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengharapkan pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu serentak 2024 di lingkungan lembaga pendidikan atau kampus maupun perguruan tinggi nantinya harus mengedepankan konteks keilmiahan.
"Kampus adalah wilayah ilmiah tentu mendorong kampanye yang dibangun mengedepankan konteks-konteks keilmiahan, karena di situ lingkungan akademis," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho saat dihubungi di Bantul, Kamis (28/9).
Menurut dia, hal itu menanggapi adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkan lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi, seperti universitas, sekolah tinggi, institut, dan akademi untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.
- Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi Lagi, Luncurkan Abu Setinggi 2 Km
- Baca Juga: Masyarakat Diharapkan Salurkan Hak Suara
Dengan demikian, kata dia, kampanye di lembaga pendidikan substansinya lebih mengarah kepada hal-hal yang kemudian bersifat gagasan, kemudian juga ide, tidak mengarah pada alat-alat peraga kampanye atau bahan kampanye.
"Tetapi lebih ke arah menyajikan ide-ide atau gagasan, jadi paling tidak catatan kita dari Bawaslu itu, terkait dengan adanya keputusan MK diperbolehkannya fasilitas pendidikan atau kampus untuk kegiatan kampanye," katanya.
Dia juga mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan tersebut meskipun diperbolehkan namun tetap ada izin dari penanggung jawab tempat tersebut. Nantinya, ketentuan kampanye di lembaga pendidikan akan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
- Baca Juga: Kemenhub Cek Kelaikan Penerbangan Jelang Natal dan Tahun Baru
- Baca Juga: Barang Bukti Hasil OTT
Dia mengatakan dalam konteks kampanye saat ini masih diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sehingga nanti kemungkinan ada perubahan, atau revisi Peraturan KPU, yang nanti aturannya seperti apa penyesuaiannya akan dituangkan dalam peraturan Bawaslu.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
- 4 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 5 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
Berita Terkini
- Khusyuk Berdoa, Khofifah Sempatkan Ziarah ke Makam Keluarga Sebelum ke TPS
- Memukau Penonton, Ini Olahraga Kuno Uighur yang Tampil di Kompetisi Olahraga Tradisional Etnis Minoritas Nasional Tiongkok
- Mengagetkan Hasil Studi Ini, Penggunaan Obat Tiroid Berkaitan dengan Kehilangan Tulang
- Rupiah Melemah 3,48% Sepanjang 2024
- Beri Kesempatan Warga Mencoblos, Layanan SIM Keliling di Jakarta Diliburkan Selama Pilkada Serentak