Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus Kedepankan Keilmiahan
Foto : ANTARA/HO-Bawaslu Bantul
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dia juga mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan tersebut meskipun diperbolehkan namun tetap ada izin dari penanggung jawab tempat tersebut. Nantinya, ketentuan kampanye di lembaga pendidikan akan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dia mengatakan dalam konteks kampanye saat ini masih diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sehingga nanti kemungkinan ada perubahan, atau revisi Peraturan KPU, yang nanti aturannya seperti apa penyesuaiannya akan dituangkan dalam peraturan Bawaslu.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya