Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 29 Sep 2023, 01:55 WIB

Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus Kedepankan Keilmiahan

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Bantul

BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengharapkan pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu serentak 2024 di lingkungan lembaga pendidikan atau kampus maupun perguruan tinggi nantinya harus mengedepankan konteks keilmiahan.

"Kampus adalah wilayah ilmiah tentu mendorong kampanye yang dibangun mengedepankan konteks-konteks keilmiahan, karena di situ lingkungan akademis," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho saat dihubungi di Bantul, Kamis (28/9).

Menurut dia, hal itu menanggapi adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkan lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi, seperti universitas, sekolah tinggi, institut, dan akademi untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Dengan demikian, kata dia, kampanye di lembaga pendidikan substansinya lebih mengarah kepada hal-hal yang kemudian bersifat gagasan, kemudian juga ide, tidak mengarah pada alat-alat peraga kampanye atau bahan kampanye.

"Tetapi lebih ke arah menyajikan ide-ide atau gagasan, jadi paling tidak catatan kita dari Bawaslu itu, terkait dengan adanya keputusan MK diperbolehkannya fasilitas pendidikan atau kampus untuk kegiatan kampanye," katanya.

Dia juga mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan tersebut meskipun diperbolehkan namun tetap ada izin dari penanggung jawab tempat tersebut. Nantinya, ketentuan kampanye di lembaga pendidikan akan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dia mengatakan dalam konteks kampanye saat ini masih diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sehingga nanti kemungkinan ada perubahan, atau revisi Peraturan KPU, yang nanti aturannya seperti apa penyesuaiannya akan dituangkan dalam peraturan Bawaslu.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.