![Kami Harus Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi](https://koran-jakarta.com/images/article/php_egqmv_resized.jpg)
"Kami Harus Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi"
![Kami Harus Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi](https://koran-jakarta.com/images/article/php_egqmv_resized.jpg)
Untuk mendukung pelaporan hasil pengawasan, Bawaslu menggunakan sistem informasi. Hal itu memungkinkan pengawas pemilu di daerah dan di semua tingkat, melaporkan hasil pengawasan secara dalam jaringan (daring/online).
Jika dalam patroli ini ditemukan pelanggaran, apa sanksinya?
Tergantung perbuatannya. Kalau kampanye di masa tenang, ya tentu masuk pelanggaran pidana pemilu.
Nah, kalau pelanggaran administrasi, misal KPU tidak mendistribusikan surat C6, nah yang kita ketahui surat C6 ini bukan surat pengantar untuk ke TPS, ini hanya sekadar surat pemberitahuan, jadi tanpa surat C6 pun orang dapat memilih.
Namun, hal ini dapat menurunkan angka partisipasi. Tapi kalau itu sengaja tidak mendistribusikan surat C6 itu akan pidana karena itu sengaja menghilangkan hak konstitusional pemilih.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya