Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner Bawaslu RI , Ratna Dewi Petalolo, Terkait Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018

"Kami Harus Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Patroli dilakukan secara serentak di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada selama tiga hari oleh pengawas pemilu di semua tingkat.


Untuk mengulas hal itu lebih dalam, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo, di Kota Makassar, berikut petikannya.


Apa yang dimaksud dengan Patroli Pengawasan tersebut?


Patroli Pengawasan adalah sebuah program baru karena kami (Bawaslu) ingin melihat langsung apa kekurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu/pilkada di daerah.

Kami Bawaslu RI, harus memastikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sudah mendapatkan pembekalan dari jajaran tingkat atasnya atau belum.

Karena ini penting, sebab bagaimana mereka (PTPS) ingin melakukan pengawasan, tetapi mereka tidak tahu apa yang harus dikerjakan, itu kan juga mempengaruhi hasil pengawasan.


Terkait pengawasannya sendiri, teknisnya nanti seperti apa?


Terkait pengawasan di masa tenang, hari H pemungutan suara dan pascapemungutan suara, Bawaslu mempersiapkan seluruh perangkat pengawasan.

Hasil pengawasan terhadap proses dan hasil pemungutan suara akan dipublikasikan secara cepat dan akurat.


Untuk mendukung pelaporan hasil pengawasan, Bawaslu menggunakan sistem informasi. Hal itu memungkinkan pengawas pemilu di daerah dan di semua tingkat, melaporkan hasil pengawasan secara dalam jaringan (daring/online).


Jika dalam patroli ini ditemukan pelanggaran, apa sanksinya?


Tergantung perbuatannya. Kalau kampanye di masa tenang, ya tentu masuk pelanggaran pidana pemilu.

Nah, kalau pelanggaran administrasi, misal KPU tidak mendistribusikan surat C6, nah yang kita ketahui surat C6 ini bukan surat pengantar untuk ke TPS, ini hanya sekadar surat pemberitahuan, jadi tanpa surat C6 pun orang dapat memilih.


Namun, hal ini dapat menurunkan angka partisipasi. Tapi kalau itu sengaja tidak mendistribusikan surat C6 itu akan pidana karena itu sengaja menghilangkan hak konstitusional pemilih.

Kami berharap surat C6 akan sampai sebab kalau tidak surat C6 ini dapat disalahgunakan. Artinya, oknum KPPS dapat menyerahkan kepada orang lain yang sebenarnya tidak memiliki hak pilih untuk kepentingan paslon lain.

Tidak boleh ada yang tersisa.Kalaupun ada, tidak boleh disimpan, harus dibawa ke TPS untuk menghindari potensi pelanggaran.


Soal logistik pilkada bagaimana?


Kami juga harus bisa pastikan langsung di lapangan logistik sudah terdistribusi dengan tepat waktu sehingga ini juga menjadi tugas mereka memastikan kesiapan logistik terpenuhi sesuai kebutuhannya.

Terakhir, PTPS harus memastikan tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, terutama politik uang, apalagi politik uang kan sering kali dilakukan ketika malam hari jelang hari H, sehingga mereka harus rela mengurangi jam tidurnya untuk berpatroli melakukan pengawasan. rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top