Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang Upaya Hukum yang Akan Dilakukan HTI

Kalau HTI Mau Banding, Silakan

Foto : ANTARA/Zabur Karuru
A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.

Maka dengan putusan yang diketok PTUN itu, surat tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, mengatakan majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.


Menurut Tri, majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Pihak HTI sendiri berencana akan melakukan banding terhadap putusan PTUN.


Untuk mengupas itu lebih lanjut, wartawan Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Berikut petikan wawancaranya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top