Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang Upaya Hukum yang Akan Dilakukan HTI

Kalau HTI Mau Banding, Silakan

Foto : ANTARA/Zabur Karuru
A   A   A   Pengaturan Font

Maka dengan putusan yang diketok PTUN itu, surat tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, mengatakan majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.


Menurut Tri, majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Pihak HTI sendiri berencana akan melakukan banding terhadap putusan PTUN.


Untuk mengupas itu lebih lanjut, wartawan Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Berikut petikan wawancaranya.


Tanggapan Anda tentang putusan PTUN yang menolak gugatan HTI?


Kita sudah lihat dan baca apa yang sudah diputus hakim. Ini negara hukum, ya harus dihormati. Semua pihak harus menghormati itu.


Kalau HTI banding?


Kita hormati saja proses hukum yang berjalan. Sudah ada keputusan, ya hormati. Kalau dia (HTI) mau banding, ya silakan.


Kalau HTI masih melakukan kegiatan bagaimana?


Kalau sudah di larang, ya tidak boleh. Hormati saja putusan hukum.


Kalau ngotot mereka melakukan kegiatan?


Kegiatan-kegiatan tidak ada. Prinsip kita, kalau mau banding ya silakan. Itu hak hukum dia kok.


Sepertinya HTI tidak terima dibubarkan, bahkan ada beberapa elite yang juga mempertanyakan pembubaran HTI. Tanggapan Anda?


Silakan masing-masing punya hak hukum.


Pemerintah menyambut baik putusan PTUN tentang HTI?


Kita enggak bisa menganalisa ya. Tapi begini, sebagai organisasi, siapa pun, warga negara, perorangan atau kelompok, jalur hukumnya kita berikan semua.

Pemerintah enggak menghambat kok. Nah, oleh MK (Mahkamah Konstitusi) kan sudah diputuskan. Sekarang PTUN sudah. Mau banding silakan.


Kalau soal SP3 kasus penghinaan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq, tanggapan Anda?


Saya kira ini murni sebuah proses penyidikan yang oleh kepolisian, tidak ditemukan bukti yang kuat. Kita harus percaya dengan proses penyidikan.


Ada yang menduga karena ada intervensi dari pemerintah, terutama dikaitkan dengan pertemuan Presiden Jokowi dengan Alumni 212. Tanggapan Anda?


Jangan terus disalahkan pemerintah. Ini enggak ada hubungannya dengan pemerintah. Enggak ada intervensi pemerintah. Ini murni sebuah proses penyidikan. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top