Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kajati Sumut Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati untuk Beri Efek Jera bagi Pengedar Narkoba

Foto : ANTARA/M Sahbainy Nasution

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto memberikan keterangan di Medan, Sumut, Rabu (3/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan tuntutan mati bagi pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba) agar memberikan efek jera.

"Selain itu, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," ujarnya di Medan, Rabu (3/1).

Menurut Kajati Sumut, tuntutan mati ini di Sumut juga terbanyak dibandingkan dengan kejaksaan lainnya, karena di daerah lain tujuh perkara narkoba dengan tuntutan mati itu sudah banyak.

"Selama 2023, Kejati Sumut menuntut mati sebanyak 93 orang dan tujuh orang dihukum seumur hidup," ucapnya.

Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya kata Idianto telah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.

Ia mengatakan tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," ujarnya.

Idianto berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top