KAI Semarang Wajibkan Penumpang Kereta Lokal Kantongi SRTP
Calon penumpang membeli tiket kereta api di Stasiun KA.
Semarang - PT KAI mewajibkan calon penumpang kereta api lokal melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan pemerintah daerah atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Senin (26/7), mengatakan, KA lokal hanya diperuntukkan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Oleh karenanya, hak itu dibuktikan dengan menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya," katanya.
Selain itu, calon penumpang KA lokal juga tidak perlu menunjukkan surat bukti telah melakukan vaksinasi serta surat keterangan hasil tes Covid-19.
Meski demikian, lanjut dia, PT KAI akan melakukam tes cepat secara acak terhadap penumpang di stasiun.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya