KAI Semarang Wajibkan Penumpang Kereta Lokal Kantongi SRTP
Foto : ANTARA/Evalisa Siregar
Calon penumpang membeli tiket kereta api di Stasiun KA.
Adapun untuk calon penumpang KA jarak jauh, menurut dia, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan telah melaksanakan vaksinasi, minimal suntikan pertama, serta surat keterangan negatif COVID-19.
Ia menambahkan untuk calon penumpang KA jarak jaih tidak diwajibkan menunjukkan SRTP atau yang sejenisnya.
Baca Juga :
Penumpang Meningkat
Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sebelum keberangkatannya itu, maka perjalanannya dibatalkan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya