Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Publik/Pengguna KRL Alami Kenaikan 7 Persen

KAI Minta Okupansi 60 Persen

Foto : ANTARA/Foto: Riza Harahap)

Antrean calon penumpang KRL di Stasiun Bogor, Senin (6/7/2020), tampak lebih panjang dari antrean pada Seni pekan sebelumnya. (

A   A   A   Pengaturan Font

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menilai pengaturan jam kerja merupakan solusi yang paling memungkinkan saat ini untuk mengurai kepadatan penumpang kereta rel listrik (KRL).

JAKARTA â€" PT Kereta Api Indonesia mengusulkan untuk melonggarkan aturan terkait tingkat keterisian maksimal saat normal baru yang sebelumnya maksimal 45 persen menjadi 60 persen akibat antrean calon penumpang yang kian mengular.

Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, mengatakan sesuai SE DJKA No 14 Tahun 2020, kapasitas KRL yakni 45 persen, diusulkan menjadi 60 persen pada tahap selanjutnya setelah evaluasi dari berbagai pihak. “Sejak ditetapkan kapasitas angkut maksimal 45 persen atau 74 pelanggan per kereta pada 8 Juni, KAI melalui KCI telah dengan baik mengantisipasi kepadatan di stasiun dan kereta dengan berbagai pengaturan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Menurut dia, apabila kapasitas ditingkatkan menjadi 60 persen atau sekitar 100 pelanggan per kereta, maka antrean di stasiun dapat dikurangi.

“Meski ada penambahan kapasitas angkut, protokol kesehatan tetap akan KAI jalankan dengan ketat dan tegas seperti yang sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19 seperti disiplin memakai masker, baju lengan panjang, rutin cuci tangan, tidak memegang wajah, mata, dan mulut serta tidak berbincang-bincang selama di dalam kereta,” katanya.

KAI meminta maaf kepada masyarakat pengguna layanan KRL pada masa PSBB Transisi ini, karena harus mengantri dengan tertib dan teratur sebelum masuk ke peron, sehingga mengurangi kenyamanan dan menambah waktu perjalanan untuk menuju tempat kerja
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Dini Daniswari, Antara

Komentar

Komentar
()

Top