KAI Layani 81.000 Penumpang Selama Masa Larangan Mudik
Foto : Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga 85 ribu rupiah di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga 30 ribu rupiah di 54 stasiun," katanya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya