Senin, 03 Mar 2025, 17:36 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Larang Aktivitas Ngabuburit di Jalur KA

Petugas mengingatkan pengguna jalan agar berhati-hati saat akan melintasi rel kereta api.

Foto: ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api (KA) termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan karena berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.

"Kami  mengingatkan  jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Ixfan mengatakan aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) UU tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujar Ixfan.

Lalu, guna meningkatkan kesadaran terkait bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel, KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas.

Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Langkah ini dilakukan dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” jelas Ixfan.

Lalu, dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan termasuk inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi," ujar Ixfan.

Apalagi, dikatakan dia, mendekati momen mudik Lebaran. Terdapat sebanyak 1.826 perjalanan kereta api baik perjalanan KA reguler dan KA tambahan.

Selain itu, Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api juga turut mendapatkan perhatian.

Redaktur: -

Penulis: Alfred, Antara

Tag Terkait:

Bagikan: