KAI Berencana Naikkan Tarif KRL, Komisi V: Membebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.
Foto: dpr.go.idJAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyoroti wacana kenaikan tarif CommuterLine oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebab, hal itu akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka.
"Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar," ujar Toriq dalam siaran pers seperti disiarkan di laman resmi DPR RI, Senin (29/4).
Ia menegaskan, kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca-pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.
"Kami tahu betul pasca-pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari," tandasnya.
Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.
"Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh" tutup Toriq.
PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.
Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. "Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub," ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 3 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 4 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Menteri Imipas Bahas Teknis Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina
- Panglima: Ada 35 Purnawirawan TNI Ikut Calonkan di Pilkada Serentak 2024
- Polri Pastikan Persiapan Akhir Pilkada Bersama Penyelenggara Pemilu dan TNI
- Egi-Syaiful Siap Latih dan Dampingi Pedagang Lampung Selatan Adaptasi dengan Teknologi
- IDI Kabupaten Boyolali Bagikan Informasi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Diare