Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mobilitas Masyarakat

KAI Batasi Kapasitas Penumpang Saat PPKM Darurat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat melalui transportasi Kereta Api. Upaya tersebut meliputi mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menerangkan KAI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19.

"Pada masa PPKM Darurat yaitu 3 hingga 20 Juli 2021, KAI mengurangi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga lebih dari separuhnya. Rata-rata Kereta Api Jarak Jauh yang KAI operasikan pada PPKM Darurat adalah 57 perjalanan Kereta Api per hari, turun 53 persen dibanding periode Juni 2021 yaitu 122 perjalanan Kereta Api per hari," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/7).

Dia menambahkan di samping mengurangi perjalanan Kereta Api, pada masa PPKM Darurat ini, KAI hanya menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing. Upaya selanjutnya yang KAI lakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat yaitu dengan memperketat persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh.

Joni juga mejelaskan bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top