Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kadis Perkebunan Jatim Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/ Reno Esnir

Usai Diperiksa - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, M Samsul Arifien, mengenakan rompi tahanan saat berada dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7). KPK resmi menahan M Samsul Arifien dalam kasus suap DPRD Jawa Timur terkait pelaksanaan perda dan pengguna anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

A   A   A   Pengaturan Font


Moch Ardi Prasetiawan telah terlebih dahulu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (6/7). Dia menghuni Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.


Atas perbuatannya, Moch Ardi Prasetiawan dan M Samsul Arifien disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Provinsi Jatim.

Tujuh tersangka itu antara lain mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Mochamad Basuki (MB), dua mantan staf DPRD Provinsi Jatim Rahman Agung (RA) dan Muhamad Santoso (MSN), mantan anggota DPRD Provinsi Jatim Moch Kabil Mubarak (MKM).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top