Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kadis Perkebunan Jatim Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/ Reno Esnir

Usai Diperiksa - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, M Samsul Arifien, mengenakan rompi tahanan saat berada dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7). KPK resmi menahan M Samsul Arifien dalam kasus suap DPRD Jawa Timur terkait pelaksanaan perda dan pengguna anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menahan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, M Samsul Arifien, yang telah ditetapkan tersangka suap DPRD Provinsi Jatim terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim Tahun 2017.


"SAR, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim ditahan 20 hari pertama di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/7).


Seusai menjalani pemeriksaan, Samsul Arifien yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi seputar kasusnya itu.
"Tanya ke penyidik. Kita serahkan ke penyidik," kata dia.


Untuk diketahui, Samsul Arifien telah ditetapkan bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Moch Ardi Prasetiawan (MAP) sebagai tersangka pada Jumat (6/7).


"Tersangka MAP dan SAR selaku Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang merupakan mitra kerja Komisi 8 DPRD Provinsi Jatim diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pekan lalu (6/7).


Moch Ardi Prasetiawan telah terlebih dahulu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (6/7). Dia menghuni Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.


Atas perbuatannya, Moch Ardi Prasetiawan dan M Samsul Arifien disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Provinsi Jatim.

Tujuh tersangka itu antara lain mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Mochamad Basuki (MB), dua mantan staf DPRD Provinsi Jatim Rahman Agung (RA) dan Muhamad Santoso (MSN), mantan anggota DPRD Provinsi Jatim Moch Kabil Mubarak (MKM).


Selain itu, mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heriyanto (BH), mantan PNS Dinas Pertanian Provinsi Jatim Anang Basuki Rahmat (ABR), dan mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati (ROH). Tujuh tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top