Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kadin Minta Aturan Perjalanan Udara Direlaksasi

Foto : Istimewa

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat. Dari yang sebelumnya diperbolehkan mengunakan tes swab antigen menjadi diwajibkan mengunakan RT- PCR. Untuk itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perhubungan mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.

Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan, Kadin Indonesia, Denon Prawiraatmadja menjelaskan disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali bahwa penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca Juga :
Konsumsi Tinggi

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Karenanya, tambahnya, seperti yang kita ketahui bersama jika Level PKPM sudah turun maka aturanya dapat diperlonggar bukan diperkatat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut. Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier's Association (INACA) ini juga mengatakan jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top