Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kades dan ASN Wajib Netral dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta para kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada November mendatang.

"Saya kira di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani pakta integritas untuk netralitas (ASM). Maka dalam persoalan ini, pada semua jajaran, dari pemerintahan provinsi kabupaten/kota, kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara," kata Aminurokhman di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI dalam rangka peninjauan persiapan Pilkada serentak di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/6).

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Aminurokhman mengatakann, para kades harus berlaku netral sebab merupakan pemimpin teladan di masyarakat. Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.

"Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik," pesan Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Undang-Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pasal 490 UU Pemilu

Selain itu, dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top