Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabupaten Rejang Lebong Kini Miliki 14 Desa Mandiri

Foto : ANTARA/dokumen/Nur Muhamad

Desa Suban Ayam salah satu desa mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

A   A   A   Pengaturan Font

Rejang Lebong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 14 dari 122 desa di wilayah itu saat ini telah berstatus desa mandiri.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan desa yang berstatus mandiri tersebut ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan penilaian kinerja desa serta pemutakhiranindeks desa membangun (IDM) pada tahun sebelumnya.

"Pada 2024 ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong bertambah delapan desa lagi, sampai saat ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 14 desa," kata dia.

Dia menjelaskan, dengan adanya penetapan desa mandiri ini maka nantinya akan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong baik di bidang perekonomian, tata kelola administrasi dan pengelolaan data serta pengelolaan anggaran.

Adapun desa mandiri yang baru ditetapkan 2024 ini, kata dia, antara lain Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran. Desa Suka Datang dan Desa Tasik Malaya di Kecamatan Curup Utara.

Kemudian Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan. Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, serta Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu.

Sedangkan untuk enam desa yang telah lebih dahulu menyandang predikat desa mandiri yakni Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan. Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.

Selanjutnya Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang. Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, dan Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

Menurut dia, dengan menyandang status desa mandiri maka proses pencairan dana desa (DD) yang diterima besarannya pada tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen, berbeda dengan yang belum mandiri tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top