Kabupaten Bogor Tutup Pendaftaran BPUM Tahap Dua
Pekerja memasukkan daging domba kedalam kemasan kaleng dalam proses produksi di Mitra Tani (MT) Farm, Desa Tegalwaru, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Persyaratannya yaitu warga negara Indonesia, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Persyaratan lainnya yaitu tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 miliar rupiah. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)," tuturnya.
Pengadaan Bansos
Pemkab Bogor juga mencairkan dana biaya tak terduga sebesar 3 miliar rupiah untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) tahun 2021.
"Anggaran 3 miliar rupiah tersebut untuk pengadaan 20.000 paket bansos," kata Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Supriadi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya