Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabareskrim Minta Warga Patuhi Aturan PSBB

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat diminta mematuhi aturan-aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah ditetapkan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Kebijakan PSBB ini diterapkan agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Kami harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat. Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait opsi PSBB ini," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi, di Jakarta, Senin (6/4). Pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam PP yang terdiri dari tujuh pasal ini dijelaskan bahwa Pemda boleh menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasi pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota. PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk memastikan masyarakat tetap tertib dalam PSBB, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan PSBB beserta pedoman penanganan kejahatan.

Ant//N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top