Kabar Terbaru Kasus Brigadir J! 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (1/9).
Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW. Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," ucapnya.
Hari ini, kata Dedi, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya