Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Baik! Polri Berhasil Gagalkan Upaya Melarikan Diri Salah Satu Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Foto : Istimewa

Kuat Maruf alias KM, asisten Putri Candrawathi yang menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

A   A   A   Pengaturan Font

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kuat Maruf atau KM sempat berniat melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8). Ia menuturkan, polri pun berhasil menggagalkan niatan KM.

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," kata Listyo.

Diketahui, KM adalah asisten Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan Bripka Ricky Rizal ata Brigadir RR pada 7 Agustus 2022. Keduanya ditangkap lantaran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Polri lebih dulu menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah terbukti tidak adanya adegan baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.

Tak berselang lama, Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo tersangka melalui pengakuan Richard dan dua tersangka lain. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan menyusun skenario untuk menutupi aksinya.

"9 Agustus, kami tetapkan FS sebagai tersangka penembakan almarhum J. Di mana dilakukan oleh saudara Richard atas perintah FS," kata Listyo.

Sejauh ini, ada penambahan tersangka, yakni Putri Candrawathi. Kelima tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Asupan Listyo menjelaskan saat ini pihaknya tengah berupaya melengkapi berkas perkara Putri Candrawati. Seraya menunggu hasil penelitian Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap berkas perkara empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ia pun berharap pihak kejaksaan sudah bisa menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J lengkap atau P21 pekan depan.

"Penyelesaian kasus FS [Ferdy Sambo], kita telah kirim empat berkas untuk tahap pertama. Kita harap minggu depan dengan perjalanan koordinasi kita dan kejaksaan, berkas tidak terlalu bolak balik, kita harap tak ada P19, sehingga bisa cepat P21," ucap Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top