Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Baik bagi Orang Tua! Menkes Budi Gunadi Sebut Anak di Bawah Usia 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Booster dan Tes Antigen Covid-19, Begini Syaratnya

Foto : setkab.go.id

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak berusia di bawah 18 tahun yang ingin melakukan perjalanan mudik. Ia menyatakan, semua anak dan remaja di bawah usia 18 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksin penguat atau booster diizinkan untuk ikut mudik Lebaran 2022 tanpa melakukan tes antigen.

"Memang ada dinamika, kalau anak-anak di bawah 18 tahun bagaimana, di-booster juga belum boleh. Akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum di-booster tidak apa-apa, tidak perlu tes antigen," kata Budi dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (19/4).

Budi menjelaskan, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin mudik tanpa melakukan tes antigen Covid-19 tersebut, setelah mendengar permasalahan masyarakat saat akan melakukan kegiatan mudik pada Mei 2022.

Melalui kebijakan tersebut pula, anak-anak di bawah usia 18 tahun dapat mendampingi orang tua untuk melakukan mudik. Namun dengan syarat sudah mendapatkan dosis lengkap dari vaksin Covid-19 atau sudah disuntik dua kali.

"Ini adalah hadiah dari Beliau (Presiden Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top