Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jumlah Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan Kemungkinan Bertambah

Foto : Istimewa

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, sudah ada 51 pimpinan di daerah yang telah ditegur. Dari 51 pimpinan daerah yang ditegur,49 orang di antaranya melanggar protokol kesehatan dan dua orang lain ditegur karena kasus kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos. Kemungkinan besar, jumlah pimpinan daerah pelanggar protokol kesehatan akan bertambah.

"Jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan dari data yang dihimpun oleh Kemendagri kemarin, ada 51 kepala daerah yang ditegur. Rinciannya, 49 orang melanggar protokol kesehatan dan dua orang lainnya ditegur karena kasus kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos," kata Akmal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9).

Menyikapi hal ini, Kemendagri, kata Akmal, kemarin menggelar pertemuan dengan pihak penyelenggara pemilihan dalam hal iniKPU dan Bawaslu. Dalam pertemuan itu dibahas tentang sinergi untuk mencegah permasalahan yang sama tak terulang lagi.

"Kami menyamakan frekuensi tentang bagaimana langkah dan tindakan yang harus kita lakukan ke depan. Kami dari Kemendagri sudah memberikan beberapa opsi," katanya.

Akmal kemudian merinci daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kemarin ditegur keras. Ada limawali kota atau wakil wali kota yang ditegur. Sisanya,45 bupati dan wakil bupati.Mayoritas ditegur karenamelakukan pelanggaran berupa pengerahan massa saat melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah atau saat deklarasi. Hanya ada dua kepala daerah yang ditegur karena masalah kode etik dan penyaluran bansos.

"Mayoritas melanggar karena mengerahkan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya," katanya.

Wali kota atau wakil wali kota yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran calon, kata Akmal antara lain, Walikota Tidore Kepulauan, Wakil Walikota Bitung, Walikota Banjarmasin, Wakil Walikota Cilegon, Wakil Walikota Medan, dan Walikota Tanjung Balai. Akmal juga merinci bupati dan wakil bupati yang ditegur karena abaikan protokol kesehatan saat pendaftaran calon.

Mereka, tambah Akmal, adalah Bupati atau wakil bupati yang ditegur adalah Bupati Muna Barat, Muna, Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene.

"Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan," tutur Akmal.

Di luar itu, satu gubernur yakni Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kata Akmal, juga telah ditegur langsung Mendagri. Gubernur Bengkulu ditegur, karena mengerahkan massa saat pendaftaran calon ke KPUD. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top