Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jumlah Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan Kemungkinan Bertambah

Foto : Istimewa

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik.

A   A   A   Pengaturan Font

"Mayoritas melanggar karena mengerahkan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya," katanya.

Wali kota atau wakil wali kota yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran calon, kata Akmal antara lain, Walikota Tidore Kepulauan, Wakil Walikota Bitung, Walikota Banjarmasin, Wakil Walikota Cilegon, Wakil Walikota Medan, dan Walikota Tanjung Balai. Akmal juga merinci bupati dan wakil bupati yang ditegur karena abaikan protokol kesehatan saat pendaftaran calon.

Mereka, tambah Akmal, adalah Bupati atau wakil bupati yang ditegur adalah Bupati Muna Barat, Muna, Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene.

"Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan," tutur Akmal.

Di luar itu, satu gubernur yakni Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kata Akmal, juga telah ditegur langsung Mendagri. Gubernur Bengkulu ditegur, karena mengerahkan massa saat pendaftaran calon ke KPUD. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top