Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Standar Pelayanan Publik

Jumlah Instansi Masuk Zonasi Hijau Meningkat

Foto : istimewa

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyatakan, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Adapun persentase peningkatannya sebesar 52,96 persen.

"Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini," ujar Najih saat Pengumuman Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, di tahun 2021 jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022. Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022 dan zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

"Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik," tambahnya.

Penyempurnaan Penilaian

Najih menuturkan, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik.

Dia menerangkan, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik.

"Yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak. Perbaikan konsep penilaian tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan sendiri oleh Ombudsman. Adapun metodenya menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

"Kami tidak menggunakan pihak ketiga, sehingga penilaiannya benar-benar sesuai. Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top